SPT TAHUNAN 2019 DAN BATAS WAKTU PELAPORAN
Mengerticara - Selain hak, setiap warga negara memiliki kewajiban diantaranya Pajak. Menyampaikan dan melaporkan Pajak melalui surat pemberitahuan atau disingkat SPT adalah mesti dilakukan oleh Wajib Pajak baik itu perorangan ataupun badan. Penyampaian, Pemberitahuan dan pelaporan pajak tesebut terbagi mejadi beberapa mulai dari Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa. Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Anda tidak perlu menunggu batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Makin Awal Anda melaporkan SPT menandakan bahwa Anda merupakan Wajib Pajak yang taat. Hanya sebatas pemberitahuan buat Wajib Pajak (WP) perorangan pribadi, akhir bulan Maret 2019 ini adalah batas terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Tepatnya tanggal 31 Maret 2019. Jadi sebelum tanggal tersebut sebaiknya Anda menyampaikan SPT Tahunan 2019. SPT Tahunan 2019 dapat disampaikan secara online kok jadi Anda dapat menghemat waktu antri dan kapanpun bisa lapor pajak Anda. Lapor pajak ...